Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai
satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan
yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara
di dunia.
2.2.1
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Pada hakikatnya Negara
Kesatuan Republik Tour Belitung Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara Belitung Tour kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk Paket Tour Belitung membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik,
atau golongan. Negara Kesatuan Republik Travel Belitung Indonesia (NKRI) adalah negara yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Tour Belitung Murah dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terbentuknya negara
yang pada Paket Wisata Belitung dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai
warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.
NKRI adalah negara berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan Tour Belitung Honeymoon dari dunia
internasional. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan
dunia internasional (global).
NKRI didirikan
berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya
dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem
kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan
oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Komentar
Posting Komentar